In #pancasila #temublogger

Tabayyun dan Media Sosial


Menghadiri acara ini hati ini bergetar semngat nasionalisme langsung berkobar, apalagi saat Pak Andoko dari Tim Komunikasi Presiden memamerkan video-video dari “sudutistana”  kalian bisa klik dan nonton dikanal youtube “sudutistana”.



Bapak Andoko
Karena zaman sekarang dikatakan zaman milleneal dimana zaman kawula muda interaksi sosialnya atau silaturahimnya kebanyaka ada di media sosial. Sama juga dengan saya sebut saya juga kawula muda saya merasa hampa ketika berada dikeramaian tapi tak memengang gadget, walaupun sebenarnya tak ada salahnya juga sih kita tanpa gadget saya pun cenderung latepost mengunggah sesuatu di media sosial saya, tapi kok rasanya ada yang kurang gitu.

Bapak Dedet SN (Dir. KK) membuka acara #temublogger dan memaparkan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam bermedia sosial.

Aktualisasi Pancasila ada terhadap bernegara, berbudaya dan beragama, dalam pancasila jelas poin-poin yang diutarakan. Namun sampai saat ini tangan masih terus ada salah satunya proxy war, Proxy war bahasa simplenya kata Pak Heri ialah dimana ada disatu pihak ada teman yg sedang berperang namun ada juga pihak lain dari luar yang ikut dalam peperangan tersebut (campur tangan pihak ketigalah bahasanya menurut saya).

Foto dari twitter @djikp
Dalam penutup materinya Bapak Dr. Heri Santoso, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM mengatakan Blog dapat menjadi salah satu medan dakwah, namun karena dakwah terbagi atas dua yaitu dakwah yang baik dan dakwah yang kurang baik maka seorang blogger jika ingin mendapat amal baik maka sebarkanlah tulisan-tulisan postif.

Next....
Prof.M.Galib dalam paparan materinya

Prof. M. Galib Sekretaris MUI Sulsel mengatakan setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kemaksiatan.
  • mempererat persaudaraan (ukhuwwah)
  • memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.
apa sih yang diharamkan kepada setiap muslim yang bermuamalah dama media sosial?
  • melakukan gibah, fitnah dan penyebaran permusuhan.
  • melakukan bullying.
  • menyebar hoax
  • menyebar materi pornografi, kemaksitan
  • menyebar konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya.
yah intinya bertutur katalah yang baik walaupun itu di media sosial karena sudah ada dasar bagaimana kita berinteraksi sosial, dalam Al quran, hadis dan pendapat para ulama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, tentang hukum dan bermuamalah di media sosial. Diharapkan menjadi panduan dalam masyarakat dan menjadi pedoman.
Kata Prof. Galib, Setiap membaca atau mendengar berita, jangan langsung posting atau dishare. Lakukan Tabayyun, cek dulu kebenarannya dan dapatkan dulu informasi yang jelas serta akurat, baru deh di share.

Peta kunjungan Bapak Jokowi

Related Articles

5 komentar:

  1. Mantap kak Lina mengulas diskusi nya ,:)

    BalasHapus
  2. Memang kegiatan seperti ini harus sering-sering diadakan yah kak Lina :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya sebagai reminder dan biar bisa jumpa kamu dongs :D

      Hapus
  3. Goyang Casino Hotel - Las Vegas
    Goyang Casino Hotel is the official name of the property https://jancasino.com/review/merit-casino/ for its goyangfc gaming facilities in the resort https://septcasino.com/review/merit-casino/ Las https://febcasino.com/review/merit-casino/ Vegas. The resort's gaming floor, casino, งานออนไลน์ and spa are

    BalasHapus